Sejarah Hukum Asuransi di Indonesia
Sejarah Hukum Asuransi di Indonesia - Sistem hukum Indonesia berasal dari Hukum Perdata yang dibawa oleh
pemerintah kerajaan Belanda ke Indonesia pada masa penjajahan. Hukum
Perdata tersebut dapat ditelusuri akarnya ke Hukum Perdata Perancis
sampai ke Hukum Romawi. Keberadaan hukum asuransi di Indonesia berakar
dari Kodifikasi Hukum Perdata (Code Civil) dan Hukum Dagang (Code de
Commerce) pada permulaan abad kesembilanbelas semasa pemerintahan kaisar
Napoleon di Perancis. Pada waktu itu, Hukum Dagang Belanda hanya memuat
pasal-pasal mengenai asuransi laut sampai diundangkannya rancangan
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wet Boek van Koophandel) tahun 1838
yang memuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi
hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem inilah yang juga dianut untuk
Hindia Belanda dahulu yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia.