Tampilkan postingan dengan label Sejarah Hukum Asuransi di Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah Hukum Asuransi di Indonesia. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Mei 2014

Sejarah Hukum Asuransi di Indonesia

Sejarah Hukum Asuransi di Indonesia 

Sejarah Hukum Asuransi di Indonesia - Sistem hukum Indonesia berasal dari Hukum Perdata yang dibawa oleh pemerintah kerajaan Belanda ke Indonesia pada masa penjajahan. Hukum Perdata tersebut dapat ditelusuri akarnya ke Hukum Perdata  Perancis  sampai ke Hukum Romawi.  Keberadaan hukum asuransi di Indonesia berakar dari Kodifikasi Hukum Perdata (Code Civil) dan Hukum Dagang (Code de Commerce) pada permulaan abad kesembilanbelas semasa pemerintahan kaisar Napoleon di Perancis. Pada waktu itu, Hukum Dagang Belanda hanya memuat pasal-pasal mengenai asuransi laut sampai diundangkannya rancangan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wet Boek van Koophandel) tahun 1838 yang memuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem inilah yang juga dianut untuk Hindia Belanda dahulu yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia.

 

Blogger news

About